Fungsi Audit Internal Perseroan dijalankan oleh Unit Audit Internal. Dalam melaksanakan perannya, Unit Audit Internal selalu diposisikan sebagai mitra strategis yang dapat dipercaya oleh manajemen, bekerja secara profesional, objektif, dan independen. Unit Audit Internal membantu Direktur Utama dalam menilai efektivitas sistem pengendalian internal, pengelolaan risiko, dan proses tata kelola perusahaan serta memberikan saran perbaikan. Selain itu, Unit Audit Internal juga membantu Dewan Komisaris melalui Komite Audit dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Muhammad Rosyid Ridho Muttaqien
Muhammad Rosyid Ridho Muttaqien menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.514/HRD/MNCKI/IX/22 tertanggal 5 September 2022. Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau bekerja di PT Summit OTO Finance (2016-2021) sebagai Senior Internal Auditor, PT Summit OTO Finance (2015-2016) sebagai Associate Internal Auditor, dan PT Cnaindo Teknologi (2014-2015) sebagai Senior IT Konsultan.
Muhammad Rosyid Ridho Muttaqien diangkat sebagai Kepala Unit Audit Internal melalui Surat Keputusan Direksi No.514/HRD/MNCKI/IX/22 tanggal 5 September 2022. Sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Piagam Audit Internal, Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Karena itu, Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.