logo mnc kapital
logo mnc kapital

Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS)

https://www.mncfinancialservices.com/wp-content/uploads/2020/07/pelaporan-1.jpg

Perseroan telah mengembangkan dan menerapkan Sistem Pelaporan Pelanggaran melalui Kebijakan dan Prosedur Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing Policy). Sistem Pelaporan Pelanggaran bertujuan untuk membangun loyalitas pada Perusahaan dan menciptakan iklim kerja yang kondusif, dengan mendorong pelaporan terhadap hal maupun tindakan yang dapat membawa kerugian finansial maupun non-finansial pada Perusahaan, termasuk yang dapat merusak nama baik dan citra Perusahaan.

Sosialisasi WBS

Peraturan dan Penerapan terhadap Sistem Pelaporan Pelanggaran ini disosialisasikan dan dievaluasi secara berkelanjutan kepada seluruh karyawan Perseroan & unit bisnis, dan secara berkala dilaksanakan pemutakhiran / penyempurnaan Sistem Pelaporan Pelanggaran ini dalam rangka perbaikan berkelanjutan sesuai dengan perkembangan bisnis Perseroan.

Langkah-langkah yang ditempuh Perseroan diantaranya:

  1. Perseroan melakukan tahapan sosialisasi, implementasi dan evaluasi Whistleblowing System secara berkesinambungan.
  2. Kegiatan sosialisasi dilakukan secara berkesinambungan terhadap pihak internal maupun eksternal Perseroan. Sosialisasi terhadap pihak internal akan dititikberatkan pada adanya pemahaman, timbulnya kesadaran dan kebutuhan untuk menerapkan GCG secara konsisten. Sosialisasi kepada pihak eksternal ditujukan untuk memberikan pemahaman tentang cara kerja yang berlaku di Perseroan sesuai dengan prinsip GCG.
  3. Implementasi Whistleblowing System dilaksanakan secara konsisten dengan komitmen penuh dari seluruh jajaran Perseroan dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan lainnya.
  4. Perseroan melakukan evaluasi terhadap Whistleblowing System. Evaluasi ini ditujukan untuk mengetahui dan mengukur kesesuaian Whistleblowing System dengan kebutuhan Perseroan serta efektivitas dari program implementasi yang telah dilaksanakan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perbaikan maupun pengembangan Whistleblowing System dan program implementasinya akan dilakukan secara berkesinambungan.

Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

Jenis pelanggaran mencakup pelaporan terhadap
perbuatan pelanggaran antara lain namun tidak terbatas
pada:

  1. Tindakan mencuri, menggelapkan, menyalahgunakan, dan/ atau merusak aset Perseroan.
  2. Korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  3. Penyuapan dan/atau penerimaan/pemberian hadiah (gratifikasi).
  4. Benturan kepentingan.
  5. Pelanggaran terhadap peraturan Perseroan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Bentuk tindakan lainnya yang merugikan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung baik secara materi maupun reputasi.

Pelapor memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi:

  1. Masalah atau perbuatan yang diadukan
  2. Pihak yang terlibat
  3. Lokasi kejadian
  4. Waktu kejadian
  5. Kronologis kejadian
  6. Keterangan lainnya

Penyampaian Laporan Pelanggaran

Penyampaian Laporan Pelanggaran WBS Perseroan yang diatur dalam Kebijakan dan Prosedur Whistleblower, adalah sebagai berikut:

  1. Setiap orang dapat melaporkan dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dapat merugikan Perusahaan, pelanggan, pemegang saham, karyawan, investor, atau masyarakat secara luas.
  2. Pelaporan dapat disampaikan dalam bentuk tulisan, telepon, atau secara langsung. Namun, dianjurkan agar dibuat dalam bentuk tulisan, sehingga isu yang disampaikan dapat dipahami secara benar.
  3. Setiap individu dianjurkan untuk mengungkapkan identitas diri, walaupun bukan suatu kewajiban.
  4. Semua pelaporan harus dikirimkan langsung kepada semua atau salah satu anggota Komite Whistleblower.
  5. Apabila pelaporan disampaikan melalui email, disarankan menggunakan judul ‘Perseroan Whistleblower’ untuk memudahkan identifikasi.
  6. Meskipun seorang Whistleblower tidak diharapkan untuk membuktikan kebenaran dari dugaan, namun ia harus menunjukan adanya alasan yang kuat yang mendukung kekhawatirannya atas pelanggaran/
    dugaan pelanggaran.

Pengelolaan WBS

Pengelolaan WBS Perseroan dilaksanakan oleh Unit Audit Internal, bekerja sama dengan tim SDM dan/atau Legal. Atas pengaduan yang masuk, Auditor Internal akan mencari bukti-bukti baik melalui pelapor maupun melalui pihak-pihak terkait pada saat audit regular atau audit investigasi dilakukan. Hasil audit maupun investigasi audit disampaikan kepada Direktur Utama dan Komite Audit. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka tim SDM dan/atau Legal akan menangani lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Media Pelaporan

Pengaduan atas dugaan pelanggaran pedoman perilaku dapat dilaporkan melalui email di wbs.kapitalindonesia@mncgroup.com.

Perlindungan Bagi Pelapor

Untuk memelihara stabilitas dan situasi kondusif, Sistem Pelaporan Pelanggaran harus memberikan fasilitas perlindungan (whistleblower protection) kepada Pelapor. Perlindungan kepada pelapor pengaduan pelanggaran meliputi:

  1. Fasilitas saluran pelaporan yang independen, bebas dan rahasia;
  2. Jaminan kerahasiaan identitas Pelapor;
  3. Perlindungan atas tindakan balasan dari Terlapor maupun dari Perseroan dan juga perlindungan lainnya sebatas kemampuan Perseroan;
  4. Jaminan perlindungan yang diberikan oleh Whistleblowing Officer Perseroan kepada Pelapor.
  5. Perlindungan atas tindakan balasan dari Terlapor dan juga perlindungan lainnya sebatas kemampuan Perseroan.