logo mnc kapital
logo mnc kapital

Pedoman Dewan Komisaris

PEDOMAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Dewan Komisaris adalah organ Emiten atau Perusahaan Publik yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

1. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

   Tugas dan tanggung jawab Komite terhadap Dewan Komisaris adalah sebagai berikut :

  • Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Emiten atau Perusahaan Publik maupun usaha Emiten atau Perusahaan Publik, dan memberi nasihat kepada Direksi.
  • Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.
  • Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya setiap akhir tahun buku.

2. KOMPOSISI DAN STRUKTUR KEANGGOTAAN

  • Dewan Komisaris paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
  • Dewan Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, 1 (satu) di antaranya adalah Komisaris Independen. Jika Dewan Komisaris terdiri lebih dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, jumlah Komisaris Independen wajib paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.
  • 1 (satu) di antara anggota Dewan Komisaris diangkat menjadi komisaris utama atau presiden komisaris
  • Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen pada periode berikutnya.
    • Tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung pada MNC Kapital Indonesia.
    • Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan MNC Kapital Indonesia, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama MNC Kapital Indonesia.
    • Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha MNC Kapital Indonesia.

3. RAPAT DAN PELAKSANAANNYA

  • Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan secara berkala sesuai dengan kebutuhan Perusahaan, minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan;
  • Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh anggota;
  • Keputusan rapat Dewan Komisaris diambil berdasarkan prinsip musyawarah mufakat;
  • Setiap rapat Dewan Komisaris wajib dicatat dalam risalah rapat, didokumentasikan dengan baik, ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris.

KEMBALI KE ATAS