logo mnc kapital
logo mnc kapital

MNC Bank & MNC Teknologi Nusantara Mempermudah Layanan dan Transaksi BPJAMSOSTEK

20 Oktober 2022

Jakarta, 20 Oktober 2022

Anak perusahaan PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP atau MNC Bank) dan PT MNC Teknologi Nusantara (MTN), menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk memudahkan peserta dan nasabah dalam mengakses layanan kepesertaan BPJAMSOSTEK dan layanan perbankan dari MNC Bank, serta menginisiasi Account Linkage antara aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan MotionPay.

MotionBanking
Kerja sama ini bertujuan memudahkan nasabah MNC Bank dalam mendaftar layanan BPJAMSOSTEK dan membayar iuran melalui MotionBanking. Selain itu, MotionBanking juga akan menjadi bank pilihan di Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) milik BPJAMSOSTEK untuk pembayaran klaim Jaminan Hari Tua.

Ke depannya, MNC Bank juga akan berkolaborasi dengan Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) untuk bertindak sebagai agen dalam melakukan akuisisi nasabah MotionBanking. Kedua pihak juga secara aktif akan melakukan kerjasama promosi produk dan layanan.

Dari sisi kredit, debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Modal Ventura yang sumber dananya diperoleh dari MNC Bank (channeling) akan memperoleh fasilitas kepesertaan BPJAMSOSTEK, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). BPJAMSOSTEK juga akan mendukung MNC Bank dalam hal penilaian calon debitur untuk penyaluran kredit.

MotionPay
Dengan Account Linkage, pengguna aplikasi JMO yang sudah memiliki akun MotionPay dapat melihat saldo mereka dari aplikasi JMO, serta menggunakan MotionPay sebagai metode pembayaran untuk transaksi yang terjadi di aplikasi.

Selain itu, pengguna akan dapat menerima dana pencairan di akun MotionPay setelah mengajukan manfaat klaim BPJAMSOSTEK di aplikasi JMO. Bagi mereka yang tidak memiliki akun MotionPay, pengguna JMO dapat mendaftarkan akun MotionPay tanpa meninggalkan aplikasi.

KEMBALI KE ATAS